PORTAL PURWOKERTO - Sebagai salah satu bantuan sosial yang sudah berjalan bertahun-tahun, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos yang ditunggu oleh masyarakat.
Berikut lima syarat menjadi penerima PKH, masyarakat bisa menjadi KPM jika memenuhi kriteria berikut, selain berasal dari keluarga miskin.
Perlu diketahui, PKH dibagi menjadi tujuh komponen yakni ibu hamil/nifas, balita, lansia, penyandang disabilitas berat, siswa SD, siswa SMP dan pelajar SMA sederajat.
Ketujuh komponen tersebut mendapatkan nominal bantuan yang berbeda-beda, dimana penyaluran dilakukan melalui KKS bank himbara dan kantor pos.
Baca Juga: Dua Provinsi Terima Pencairan PKH Tahap 3 2024 Hari Ini, Masuk ke KKS BNI Milik Penerima Manfaat
Pencairan melalui kantor pos dilakukan per tiga bulan sehingga ada empat kali setahun, sementara melalui KKS dilakuakn per dua bulan dan ada enam kali setahun.
5 Syarat Penerima PKH
Inilah lima kriteria penerima PKH yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mengajukan bantuan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online Lewat HP, Cara Daftar Bansos Online, Sekaligus Terdaftar Penerima atau Tidak
dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Keluarga yang Membutuhkan Bantuan
Terdaftar dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Tidak termasuk sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
4. Belum Menerima Bantuan Lain
Belum menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia
Setidaknya, lima kriteria tersebut berlaku pada tahun penyaluran 2024, syarat bisa saja berubah tergantung pada pemerintah sebagai penyalur PKH.***