Pada gelombang pertama, dana diberikan secara dobel untuk periode Mei dan Juni 2024.
Hal ini memerlukan verifikasi data yang lebih cermat agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai dan SK Gubernur DKI tentang penerima KJP Plus tahap 1 2024 turun.***