Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki, Lengkap dengan Biaya Zakat 2022 yang Wajib Jika Mampu

30 April 2022, 11:44 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki, Lengkap dengan Biaya Zakat 2022 yang Wajib Jika Mampu /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, diri sendiri, dan juga anak-anak perempuan.

Berikut niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan semua keluarga yang ada di rumah, bisa dilakukan dengan segera.

Adapun niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, anak, istri, sebagai bagian dari anggota keluarga.

Baca Juga: Doa Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga dalam Lafal Arab dan Latin Serta Dalil Kewajiban Zakat

Niat zakat fitrah ini dibaca sesuai dengan orang yang mengeluarkan zakat tersebut.

Misalnya, niat zakat fitrah untuk diri sendiri, niat zakat fitrah untuk keluarga, niat zakat fitrah untuk istri, hingga niat zakat fitrah untuk anak laki-laki.

Niat zakat fitrah anak laki-laki dibaca saat hendak memberikan zakat fitrah tersebut kepada orang yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Berapa Biaya Zakat Fitrah 2022? Berikut Perhitungan Zakat Fitrah Secara Lengkap!

Terdapat delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabillah, dan ibnu sabil.

Berikut bacaan niat zakat fitrah

1. Doa Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Niat ini dibaca saat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan.

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Jangan Lupa Bayar Zakat ya!

2. DOA Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Niat ini dibaca saat membayarkan zakat fitrah untuk orang lain.

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala.

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardlu karena Allah Ta'ala."

3. Doa Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri

Niat zakat fitrah dapat dibacakan oleh suami ketika membayarkan zakat fitrah istri.

Baca Juga: Doa Setelah Tayamum, Berikut Dilengkapi Dengan Bagaimana Syarat dan Cara Tayamum

Niat ini dibaca saat suami hendak membayarkan zakat fitrah untuk istri.

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala.

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.

4. Doa Niat zakat firah untuk anak laki-laki

Niat ini dibaca saat orang tua hendak membayarkan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki.

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala.

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta'ala.

Baca Juga: Doa Niat Sholat Lailatul Qadar, Kapan Malam Lailatul Qadar 2022 Terjadi di Bulan Ramadhan ini?

5. Doa Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan

Niat ini dibacakan saat orang tua membayarkan zakat fitrah untuk anak perempuannya.

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala.

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, maupun anak, dan orang lain boleh diucapkan dalam hati maupun dilafalkan dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab.

Baca Juga: Doa Sholat Lailatul Qadar, Menanti Malam Seribu Bulan Malam yang Paling Indah

Biaya zakat fitrah 2022 berapa jumlahnya? Berikut akan dibahas secara lengkap biaya dan perhitungannya.

Biaya zakat fitrah 2022 menjadi salah satu pertanyaan penting menjelang berakhirnya bulan Ramadhan yang sebentar lagi.

Biaya zakat fitrah 2022 tentu sedikit berbeda dengan tahun lalu jika dinominalkan dalam bentuk uang.

Artikel mengenai biaya zakat fitrah 2022 ini akan mencoba mengulasnya secara lengkap, agar kalian tak salah menghitung berapa biaya zakat fitrah yang wajib dibayarkan.

Baca Juga: Berapa Biaya Zakat Fitrah 2022? Berikut Perhitungan Zakat Fitrah Secara Lengkap!

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca Juga: Doa Setelah Sahur Puasa Ramadhan, Puasa Lancar Tanpa Hambatan! AAMIIN!

Melalui zakat fitrah umat muslim membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa yang harus dibayarkan.

Baca Juga: SHOLAWAT NABI, Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad Wa Ala Ali Sayyidina Muhammad

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, jadi biaya zakat fitrah 2022 akan menyesuaikan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Birul Walidain Artinya Apa? Simak Pengertian dan Keutamaan Birul Walidain

Dilansir Portal Purwokerto dari laman BAZNAS yang akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Mengenai peraturan biaya atau junlah zakat fitrah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.

Baca Juga: Deretan Pinjaman Online Pasti Cair Menjelang Hari Raya, Apa Saja Pinjol Legal yang Resmi OJK?

Secara lebih rinci, berikut biaya zakat fitrah 2022 untuk 1 orang di wilayah Jabodetabek:

- Zakat fitrah 2022 DKI Jakarta: Rp 45.000

- Zakat fitrah 2022 Kota Bogor: Rp 45.000

- Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bogor: Rp 37.500

- Zakat fitrah 2022 Kota Depok: Rp 45.000

- Zakat fitrah 2022 Kota Bekasi: Rp 40.000

- Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 45.000

- Zakat fitrah 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 30.000

- Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang: RP 35.000

- Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000 atau Rp 40.000 atau Rp 50.000

Baca Juga: Doa Sholat Lailatul Qadar, Menanti Malam Seribu Bulan Malam yang Paling Indah

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Doa Niat Sholat Lailatul Qadar, Kapan Malam Lailatul Qadar 2022 Terjadi di Bulan Ramadhan ini?

Demikian informasi seputar besaran biaya zakat fitrah 2022 untuk 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan nominal uang tunai.

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, termasuk bagi anak-anak dan bayi yang baru lahir.***

 

Editor: Maria Nofianti

Sumber: BAZNAS

Tags

Terkini

Terpopuler