Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Jangan Lupa Bayar Zakat ya!

- 3 Mei 2021, 12:35 WIB
 zakat fitrah yang dianjurkan berupa makanan pokok dan diberikan paling lambat sebelum salat Idul Fitri di pagi hari.
zakat fitrah yang dianjurkan berupa makanan pokok dan diberikan paling lambat sebelum salat Idul Fitri di pagi hari. /Freepik

PORTAL PURWOKERTO – Niat zakat fitrah menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diucapkan saat hendak memberikan zakat. Karena zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri atau orang lain bisa dilakukan. Zakat fitrah pada dasarnya merupakan hal wajib bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan.

Manfaat zakat fitrah adalah untuk mensucikan badan, mensucikan harta yang wajib bagi seorang muslim sebagai pembersih harta dari hak orang lain. Secara fisik ada 2 jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Lailatul Qadar dan Amalan yang Dilakukan, Perlukah Tidur Sebelum Melaksanakan Sholat Malam?

Sabda Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum seseorang keluar untuk shalat ‘ied.” (HR. Bukhari)

Jadi, jika melewati waktu Shalat Ied, sudah tidak termasuk zakat, melainkan sedekah biasa. Untuk ucapan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Info Kereta Api Lebaran 2021, Daftar Kereta Api Selama 6-17 Mei 2021 dan Syarat Keberangkatan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Pemberian zakat fitrah saat ini bisa berupa uang atau pun beras. Untuk beras sesuai fatwa dari MUI, jumlahnya 2.5 kg atau 3,5 kg beras per orang dan jika diuangkan sebesar Rp 35 ribu per orang.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x