Hukum Keluar Air Mani dengan Tidak Sengaja Ketika Puasa, Ini Penjelasan Ustad Abdul Shomad

26 Maret 2023, 15:38 WIB
Hukum Keluar Air Mani dengan Tidak Sengaja Ketika Puasa, Ini Penjelasan Ustad Abdul Shomad /Image from YouTube Taman Surga

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana hukum keluar air mandi dengan tidak sengaja ketika puasa? Apakah keluar air mani membatalkan puasa? Ini jawaban dan penjelasan yang diungkapkan Ustad Abdul Somad.

Salah satu hal yang harus ditahan seorang Muslim saat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah menahan hawa nafsu. Hawa nafsu ini termasuk nafsu syahwat. Oleh karena itu, saat berpuasa wajib, seorang Muslim dilarang melakukan hubungan suami istri di siang hari.

Apabila seorang Muslim melakukan hubungan suami istri di siang hari atau melakukan masturbasi. Masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan sperma yang dilakukan seseorang dengan sengaja melalui cara memasukkan jari tangan atau benda lain ke kemaluan.

Penyebab Batalnya Puasa

Baca Juga: Doa Pelunas Hutang Utama, Sesuai Sunnah Menurut Ustad Adi Hidayat

"Yang keluar bukan karena syahwat, karena sakit karena makanan atau karena tenaga yang terlalu kuat," jelas Ustad Abdul Shomad.

"Bukan karena tertidur mimpi, maka puasanya tidak batal," jelasnya lagi.

Menurut Ustad Abdul Shomad yang membatalkan puasa seorang Muslim apabila orang itu dengan sengaja mengeluarkan sperma.

"Yang batal itu adalah sengaja memang dia mengeluarkan sperma untuk kenikmatan," terang Ustad Abdul Shomad.

Baca Juga: Apakah Mie Gacoan Halal? Ini Kata Ustad Adi Hidayat tentang Hukum Nama Makanan yang Jelek

Apabila seseorang mengeluarkan sperma karena alasan medis dan diperintah kan oleh dokter untuk mengeluarkan sperma maka puasanya juga batal.

"Batal juga karena ada unsur kesengajaan," tambah Ustad Abdul Shomad, seperti yang dikutip dari kanal Youtube Ustadz Menjawab pada Sabtu, 26 Maret 2023.

Apabila dalam keadaan seorang buang air besar dan keluar air yang lain maka puasanya sah karena tidak ada niat.

Ustad Abdul Shomad juga mengatakan apabila air mani keluar dengan sendirinya tanpa ada keinginan atau sentuhan langsung maka puasanya masih sah.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Hukum Gosok Gigi Saat Puasa Menurut Buya Hamka, Yok Simak

Contoh yang diberikan adalah mimpi basah di siang hari hingga keluar air mani tanpa disengaja. Hal ini berdasarkan salah satu kisah seorang sahabat Rasulullah SAW.

“Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam.” (H.R. Abu Dawud)

Demikian penjelasan Ustad Abdul Shomad terkait hukum keluarnya air mani di siang hari saat berpuasa.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler