Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Yuk Hati-hati!

3 Maret 2024, 18:27 WIB
Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Yuk Hati-hati! /alodokter

PORTAL PURWOKERTO - Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dan harus diwaspadai oleh umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa.

Tak terasa bulan Ramadhan akan kembali menjelang. Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa harus segera membayarnya di bulan Sya'ban ini agar dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa utang.

Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan rukun Islam yang ketiga. Ini merupakan puasa yang diwajibkan oleh Allah SWT bagi umat Muslim di seluruh dunia. 

Namun, karena puasa wajib ini hanya berlangsung satu bulan dalam satu tahun, seringkali masih lupa apa saja yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan Menurut Ustad abdul Somad

Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa yang dirangkum oleh Portal Purwokerto dari berbagai hadis.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja.

Bila seseorang dengan sengaja makan dan minum di saat berpuasa, maka hal ini dapat membatalkan puasa. Makan dan minum artinya memasukkan apapun ke dalam tubuh melalui mulut.

Bukan hanya makan dan minum, tapi juga rokok, vape, permen karet, apapun yang masuk ke dalam mulut, meskipun tidak tertelan(kecuali berkumur air wudhu).

Merokok termasuk pembatal puasa karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap). Itu artinya merokok sudah termasuk minum. Ini pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584.

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, maka puasanya batal karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.

Bila makan dan minum dengan sengaja, maka wajib mengganti puasanya di lain hari.

Lalu, bagaimana bila tidak sengaja? Misalnya ketika bangun tidur siang hari kemudian refleks minum air putih, lupa apabila sedang puasa. Bila memang lupa dan tidak sengaja, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Syaratnya, ketika sadar sedang puasa, maka menghentikan makan/minumnya, dan melanjutkan puasa.

2. Muntah dengan sengaja.

Muntah dengan sengaja merupakan salah satu yang membatalkan puasa. Bagi penderita bulimia, muntah dengan sengaja memang dilakukan untuk menjaga berat badan.

Namun jangan salah, apabila muntah tanpa disengaja, misalnya karena sakit, mendadak merasa kembung di perutnya, maka boleh melanjutkan puasa dan tidak batal. Ia harus mengganti puasanya di hari lain.

3. Haid dan nifas.

Bagi perempuan normal, biasanya setiap bulan akan mengalami haid. Bila sedang berpuasa kemudian haid, maka batal lah puasanya. Begitu pula bila perempuan mengalami nifas, mengeluarkan darah, maka puasanya pasti batal. Ia harus mengganti puasanya di hari lain.

Baca Juga: 40 Ide Jualan Bulan Puasa, Pilih yang Mana?

4. Keluarnya mani dengan sengaja.

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.

5. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.

Bersetubuh di siang hari pasti akan membatalkan puasa. Batal puasa karena jima’ (bersetubuh) di siang bulan Ramadhan, maka ia punya kewajiban qadha(mengganti dengan puasa di hari lain) dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki.

Kafarah adalah penutup dosa. Tebusan atau kafarah karena bersetubuh di siang hari saat dalam keadaan puasa adalah memerdekakan satu orang budak. Bila tidak mampu maka tebusannya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 2024 di Jakarta Versi Pemerintah dan Muhammadiyah Lengkap!

6. Berniat membatalkan puasa.

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

 

Hal-hal yang membatalkan puasa ini harus diingat dan dihindari oleh seluruh umat Islam yang akan menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Kecuali apabila haid dan nifas yang memang tidak bisa dihindari karena merupakan kodrat dari Allah SWT. ***

Editor: Lasti Martina

Tags

Terkini

Terpopuler