Pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana telah menjadi gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama masa Prapaskah dan peringatan Hari Pangan Sedunia).
Selama empat puluh (40) hari dalam masa Prapaskah, secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/seminari memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah.
Setiap pribadi, keluarga, atau komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.
Setiap pribadi, keluarga, dan komunitas dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci.
Mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Itulah peraturan puasa dan pantang pada masa Prapaskah 2022 yang dimulai pada Rabu Abu, 2 Maret 2022.***