Profil Jusuf Hamka, Bayar Pajak Rp55 Miliar, Crazy Rich yang Suka ke Pasar Loak

- 25 Maret 2022, 09:30 WIB
Profil Jusuf Hamka, Bayar Pajak Rp55 Miliar, Crazy Rich yang Suka ke Pasar Loak
Profil Jusuf Hamka, Bayar Pajak Rp55 Miliar, Crazy Rich yang Suka ke Pasar Loak / instagram Jusuf Hamka

PORTAL PURWOKERTO – Fenomena crazy rich namun berujung penangkapan polisi seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz, membuat publik justru penasaran seperti apa sosok crazy rich sesungguhnya.

Salah satunya adalah pengusaha Indonesia yang dijuluki bos jalan tol, Jusuf Hamka. Jusuf Hamka lahir di Samarinda pada Desember 1957.

Jusuf Hamka lahir dengan nama Joseph Alun, kemudian menjadi mualaf dan diangkat anak oleh Buya Hamka.

Pengusaha muslim berdarah Tionghoa ini melalui laman Instagramnya @jusufhamka, terlihat selalu tampil sederhana.

Dalam unggahannya, Jusuf Hamka terlihat beberapa kali mengunjungi pasar loak. Pengusaha ini menyebutnya Tour de Loak.

Jusuf Hamka bernostalgia dan menikmati kebersamaannya berbaur dengan warga yang memadati pasar loak itu.

“Pagi ini kami Tour de Loak, di emperan jalan Jatinegara samping Pasar Rawa Bening Jakarta Timur. Kami sengaja keliling ke Pasar Loak Jatinegara dan Mester untuk bernostalgia. Pada kesempatan tersebut saya berinteraksi dengan teman-teman pedagang barang bekas dan saya juga berkesempatan berbagi kepada saudara kita yg tuna netra. Nongkrong di pasar loak sangat mengasikkan dan punya sensasi tersendiri,” tulisnya dalam caption unggahan Instagramnya, seperti yang dikutip Portal Purwokerto pada Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Jusuf Hamka Biodata dan Jejak Karir Pengusaha Tajir Rajin Sedekah yang Nongol di Podcast Deddy Corbuzier

Sementara itu, Jusuf Hamka mengakui pernah menyembunyikan hartanya selama 35 tahun. Jusuf Hamka melakukan hal ini untuk menghindari tagihan pajak.

Fakta ini diungkap Jusuf Hamka pada acara Tax Campaign Spectaxcular Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2022 Talkshow: Bincang Bijak Soal Pajak pada Rabu 23 Maret 2022.

Jusuf Hamka kemudian berani untuk mengungkap daftar hartanya ketika tahun 2016 DJP mengeluarkan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Jusuf Hamka mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar sebagai wajib pajak dengan membawa daftar hartanya dan meminta bantuan untuk melunasi tagihan pajaknya selama 35 tahun.

Jusuf Hamka bercerita saat itu Rosmauli Sinaga yang menjadi pejabat pada KKP tersebut membantunya untuk memproses tagihan pajak.

Rosmauli melihat dengan heran karena tagihan pajak Jusuf Hamka sebesar Rp55 miliar. Tak tanggung-tanggung, Jusuf Hamka membawa tagihan pajak itu untuk segera melakukan pembayaran.

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Keringanan Hukuman, Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading Tak Lagi Jadi Crazy Rich

“Saya disana dikasih materai gratis dan pembayaran saya Rp55 miliar. Ibu Ros ini kaya tidak percaya, lalu saya ambil e-billing dan pergi,” kata Jusuf Hamka seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari kanal Youtube DJP pada Jumat 25 Maret 2022.

Jusuf Hamka mengungkap aset dan kekayaannya karena ketakutan dan diincar petugas pajak.

“Kalau sudah lapor, hidup itu jadi lebih enak, tidak khawatir perusahaan atau rumah saya diintip, punya apa saja di rumah. Bisa kemana saja dengan menggunakan mobil yang mana, karena negara sudah tahu,” tambahnya.

Jusuf Hamka mengatakan program tax amnesty menjadi kebijakan yang berani meskipun resikonya besar.

Saat ini, DJP memiliki program Porgram Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Baca Juga: Biodata dan Profil Grace Tahir yang Sindir 'Crazy Rich' Indra Kenz, Ini Fakta Menarik Cucu Mochtar Riyadi

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,12 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 40,15 triliun.***

--

Editor: Eviyanti

Sumber: Youtube DJP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah