PORTAL PURWOKERTO - Doni Salmanan, tersangka kasus perjudian dan penipuan online melalui aplikasi quotex. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman ini senasib sepenanggungan dengan Indra Kenz, yang juga menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo.
Indra Kenz dan Doni Salmanan seperti yang telah diketahui adalah afiliator-afiliator investasi ilegal binary option dengan platform Binomo dan Quotex.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis karena melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan dan Indra Kenz, menjadi tersangka usai ditangkap oleh pihak kepolisian karena dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Kedua platform investasi bodong itu telah memakan banyak korban hingga dirugikan dengan nilai yang cukup fantastis mencapai taksiran ratusan miliar rupiah.
Selain itu, kasus hukum yang terjadi pada keduanya banyak menyeret nama-nama pesohor atau selebritis di Indonesia, sebut saja Rizky Febian, Atta Halilintar, Reza Arap, Arif Muhammad, dan pengusaha Rudy Salim.
Kelima pesohor dan pengusaha itu ikut diperiksa guna dimintai keterangan terkait aliran dana dari salah satu tersangka yakni Indra Kenz.