Baca Juga: 1 Ramadhan 2022 Jatuh pada Tanggal 1 April? Berikut Link Live Streaming Melihat Hilal Bersama BMKG
Dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi covid19.go.id bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan terkait ibadah Ramadhan.
Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadhan agar aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan.
Diungkapkan Prof. Wiku Adisasmito dalam kanal Youtube Sekertariat Presiden 29 Maret 2022, "Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan,"
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan 2022 dan Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Ibadah Puasa bagi Muslim
Hal itu diungkapkan Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19.
Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliput pertama mengadakan kegiatan ibadah berjamaah seperti salat tarawih, solat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal.
Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.
Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing.