Sikat Gigi Saat Puasa Pakai Odol Boleh Tidak? Simak Hadistnya Disini

- 3 April 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi Pasta Gigi. Sikat Gigi Saat Puasa Pakai Odol Boleh Tidak? Simak Hadistnya Disini.*
Ilustrasi Pasta Gigi. Sikat Gigi Saat Puasa Pakai Odol Boleh Tidak? Simak Hadistnya Disini.* /pixabay/ stevepb

Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Oleh karena itu, sikat gigi dianggap tak membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi di Bulan Puasa Batal? Simak Hukumnya Menurut Islam

Hal itu didukung oleh pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.

Imam Nawawi menjelaskan, apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI, hal 343).

Pendapat itu juga didukung hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin 'Abbas, berbunyi:

“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Namun, alangkah baiknya jika orang yang sedang berpuasa untuk lebih berhati-hati saat menggosok gigi menggunakan odol.

Baca Juga: Kultum Ceramah Ramadhan 2022 Singkat dan Mudah: Puasa Mendidik Kita Untuk Memiliki Sifat Ihsan

Menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari, seperti yang dikutip dari buku Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya.

Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah