Keluarnya air mani atau speram yang membatalkan puasa adalah yang dikarenakan oleh masturbasi atau onani dan bermesraan dengan pasangan meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan.
Lantas, bagaimana dengan ari mani yang keluar saat mimpi basah? Apakah hal tersebut juga dapat menyebabkan puasa yang dijalankan menjadi batal?
Baca Juga: Doa Habis Sholat Dhuha, Penjelasan Batas Waktu Sholat Dhuha oleh Ustadz Abdul Somad
Menurut kesepakatan para ulama, mimpi basah bukanlah termasuk hal yang dapat membatalkan puasa seseorang meskipun mimpi basah tersebut terjadi di siang hari.
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang karena mimpi basah tersebut bukan kehendak.
“Puasanya sah karena itu mimpi itu bukan kehendak, ada sifatnya kehendak dan tidak, makam tak makan, ini air dan ini kita, kalau kita minum batal, kalau tak minum tak batal.” Ungkap Ustadz Abdul Somad.
“berhubungan tidak berhubungan (hubungan suami istri) itu kehendak kita, ada yang di luar kehendak kita, yaitu mimpi, banyak orang yang mau mimpi tapi tak mimpi-mimpi, ada orang tak mau mimpi, dia mimpi, mimpi bukan kehendak kita.” Lanjutnya
“Maka andai terjadi (mimpi basah), mandi saja, puasanya sah” tutup Ustadz Abdul Somad.
Penjelasan Ustadz Abdul Somad diatas, sesuai dengan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan Baihaqi sebagai berikut: