Mencicipi masakan tidak membuat batal puasa ketika hanya sampai di lidah lalu dibuang kembali atau dilepeh dalam istilah jawa.
"Mencicipi maksudnya hanya diletakkan di lidahnya, setelah itu dilepeh atau dibuang, jangan ditelan," tegasnya.
Baca Juga: Perintah Puasa Terdapat Pada Al Quran Surat Ini, Simak Penjelasan Gus Baha
Oleh karena itu, kesimpulan dari pertanyaan bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa adalah boleh dilakukan selama tidak ditelan.***
--