Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 9 April 2022, 16:18 WIB
ilustrasi Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Berikut Penjelasan Buya Yahya
ilustrasi Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Berikut Penjelasan Buya Yahya /

 


PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa? Apakah membatalkan atau tidak? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Saat berpuasa, seringkali seorang muslim dihadapkan pada pertanyaan dan keraguan terhadap hukum suatu aktivitas sehari-hari, seperti salah satunya adalah mencicipi masakan.
Mengecek rasa makanan merupakan sebuah kebiasaan yang lumrah dilakukan saat memasak.

Kegiatan mencicipi penting untuk menilai apakah rasa makanan telah memiliki takaran yang pas, tidak terlalu asin, manis, dan sebagainya.

Penjelasan mengenai batal tidaknya mencicipi memasak saat berpuasa dijelaskan oleh Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV yang berjudul "Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa/The Law of Testing the Food While Testing pada 18 Mei 2017.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengatakan bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa jika tidak ditelan.

Baca Juga: Jawaban Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Buya Yahya: Ada Beberapa Pengecualian, Ini Salah Satunya

"Cicipi sayur biarpun satu timba tidak batal asalkan jangan ditelan," kata Buya Yahya.

Hal ini merupakan bagian dari fiqih, yakni hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah dan dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci.

"Saat masak boleh ibu mencicipi sayur biar tahu ini asin atau tidak, tapi ingat jangan ditelan, kalau ditelan maka batal lah," ucap Buya.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x