PORTAL PURWOKERTO - Biaya haji 2022 Rp39,8 juta per jamaah, untuk apa saja? Simak rinciannya berikut ini.
Pemerintah bersama komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 1443 H/2022 per jamaah sebesar Rp39.886.009.
Biaya haji 2022 yang dibayarkan oleh jamaah digunakan untuk berbagai keperluan biaya seperti perjalanan, akomodasi, biaya hidup, dan biaya visa. Untuk rinciannya, akan disampaikan dalam artikel ini.
Setelah melalui masa pandemi dalam dua tahun terakhir, Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengizinkan satu juta jamaah, baik dalam dan luar Arab Saudi untuk beribadah haji 1443 H/2022 Masehi.
Baca Juga: 6 Rukun Haji Beserta Penjelasannya, Wajib Tahu Bagi Calon Haji
Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, merujuk pada surat Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi pada Sabtu, 9 April 2022.
"Assalamu'alaikum #tamuAllah,
Alhamdulillah hari ini Kerajaan Arab Saudi, Sabtu, 9 April 2022, telah resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M dengan total jamaah mencapai 1 juta orang.
Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi...," tulis Ditjen PHU dalam unggahan di akun Instagram resmi Informasi Haji pada 10 April 2022.