Hukum Shalat Jumat Bagi Kalian Lelaki Muslim yang Sudah Baligh yang Sedang Berada di Luar Rumah! Bagaimana?

- 20 Mei 2022, 10:04 WIB
Hukum Shalat Jumat Bagi Kalian Lelaki Muslim yang Sudah Baligh yang Sedang Berada di Luar Rumah! Bagaimana?
Hukum Shalat Jumat Bagi Kalian Lelaki Muslim yang Sudah Baligh yang Sedang Berada di Luar Rumah! Bagaimana? /

PORTAL PURWOKERTO - Hukum shalat Jumat wajib diketahui oleh kalian umat muslim, dan harus ditaati, terlebih bagi lelaki yang sudah baligh.

Hukum shalat Jumat mengingatkan umat muslim bahwa ibadah shalat Jumat adalah salah satu kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, berdomisili tetap (mustauthin), dan tidak adanya udzur syar’i.

Selain itu, hukum shalat Jumat bahwa seiring dengan perkembangan sosial kemasyarakatan, ada kelompok masyarakat yang berada di luar daerah yang bukan domisili tetapnya untuk waktu tertentu.

Baca Juga: Doa Bacaan Ziarah Kubur Orang Tua, Tradisi yang Bantu Ingatkan Manusia dengan Kematian

Misalnya hukum shalat Jumat bagi mereka yangbtidak berada di domisili tetap, misalnya baik untuk bekerja maupun untuk kepentingan lain.

Baik berbaur dengan penduduk yang berdomisili tetap maupun khusus di daerah yang hanya dihuni oleh pekerja sejenis, seperti pengelolaan hutan, pengeboran minyak lepas pantai, dan sejenisnya.

Hukum shalat Jumat bahwa terhadap masalah di atas, ada yang bertanya bagaimana hukum pelaksanaan shalat jumat bagi mereka.

Baca Juga: Doa Niat Sholat Lailatul Qadar, Kapan Malam Lailatul Qadar 2022 Terjadi di Bulan Ramadhan ini?

Dilansir Portal Purwokerto dari Majelis Ulama Indonesia, bahwa atas dasar pertimbangan di atas, maka dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum penyelenggaraan shalat Jumat bagi orang yang bekerja di suatu daerah untuk waktu tertentu guna digunakan sebagai pedoman.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x