Dari Abdullah ibn Amr, dari Nabi SAW. bersabda: "Jum'at adalah wajib atas setiap orang yang mendengar adzan".
Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Pendek, Bisa Dibaca Saat Nyekar Sebelum Lebaran
e. Hadits yang menjelaskan praktek Nabi SAW. menyelenggarakan shalat Jum'at bersama para sahabat.
Pendapat mengenai musafir yang menjadi muqim karena berniat tinggal sementara di suatu tempat, di antaranya:
a. Pendapat Imam Yahya ibn Abil Khair ibn Salim al-'Umraniy di dalam Al-Bayan Fi Madzhabil Imam Asy-Syafi'i:
Apabila musafir bermaksud tinggal sebagai muqim di suatu perkampungan selama empat hari selain hari ketika datang dan pergi, maka beberapa keringanan ibadah dalam perjalanan.
Ini pendapat 'Utsman ibn 'Affan, Sa'id ibn al-Musayyab, Malik dan Abu Tsaur. Sedangkan pendapat Abu Hanifah, apabila musafir berniat tinggal selama lima belas hari termasuk hari ketika datang dan pergi, maka ia wajib menyempurnakan shalat.
Baca Juga: Doa Agar Barang yang Hilang Ketemu, Baca Ini dan Temukan Hikmah Kehilangan Barang
b. Pendapat Imam Malik ibn Anas di dalam Al-Mudawwanah:
Artinya: Imam Malik berkata: "Musafir di darat dan laut adalah sama, apabila berniat tinggal selama empat hari, maka ia wajib menyempurnakan shalat dan puasa".