Arti Akil Balig, Alasan yang Membuat Arkana Aidan Misbach Tak Ikut Naik Haji

- 6 Juli 2022, 08:02 WIB
/

Masih dari laman ihram.co.id, bagi anak kecil yang berhaji hukumnya adalah sah. Pendapat ini disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah, Pekan Baru, Riau, KH Muchtarullah.

“Apabila dia berangkat haji dan melaksanakan segala macam rukun dan wajib haji, maka hajinya sah. Hanya saja, karena dia anak-anak, maka hukumnya sunnah. Dan ia masih mempunyai kewajiban apabila sudah besar nanti,” ujarnya.

Menurut Direktur Yayasan Islamic Center Al-Islam Bekasi Ustadz Farid Ahmad Uqbah MA, hukum anak kecil berhaji adalah sunnah dan sah.

Namun jika dilakukan saat kecil tidak menggugurkan kewajiban berhaji saat sudah dewasa dan mampu.

Pendapat tersebut didukung salah satu hadits Muhammad SAW dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Muslim dan Imam An-Nasa'i.

Baca Juga: Arkana Aidan Misbach Keliling Bandung Sebelum Ditinggal Ayah dan Ibu! Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

Pada hadist itu diceritakan, seorang wanita melaksanakan ibadah haji bersama dengan seorang anaknya yang belum dewasa.

Ketika wanita itu bertemu dengan Rasulullah SAW, wanita itu bertanya, “Apakah anak ini boleh melaksanakan ibadah haji?'” Rasulullah SAW menjawab, '”Boleh, dan pahalanya untukmu.”

Namun berdasarkan hadist lain Imam At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah berpendapat, haji anak kecil itu tidak sah.

Pada hadist tersebut Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: ihram.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x