Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 23 Maret 2023, 16:55 WIB
Ustadz Adi Hidayat. Ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat bagaimana hukum menggosok gigi saat puasa, apakah membatalkan?.*
Ustadz Adi Hidayat. Ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat bagaimana hukum menggosok gigi saat puasa, apakah membatalkan?.* /YouTube @AdiHidayatOfficial/

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana hukum sikat gigi saat puasa? Apakah dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat dari pertanyaan yang  sering dilontarkan masyarakat.

 

 

Hukum sikat gigi saat puasa banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Apakah dapat membatalkan puasa? Pertanyaan ini kerap muncul ketika bulan Ramadhan tiba.

Dengan puasa, kita menahan lapar dan haus dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal ini sering membuat mulut kita kering dan menyebabkan bau mulut.

Salah satu cara menghilangkan bau mulut adalah dengan sikat gigi. Namun saat puasa apaka sikat gigi dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan singkat Ustadz Adi Hidayat dilansir dari kanal YouTube Info Singkat Official.

Baca Juga: Puasa Setengah Hari Untuk Anak, Apa Hukum Nya Melatih Anak Berpuasa Tidak Satu Hari Penuh?

Apakah Sikat Gigi Dapat Membatalkan Puasa

Banyak ulama yang mengatakan jika sikat gigi saat puasa tidak dapat membatalkan puasa. Namun hal ini dengan beberapa syarat, yakni saat sikat gigi tidak ada yang ikut tertelan dan masuk ke tenggorokan.

Hukum sikat gigi saat puasa diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja'.

Pendapat tersebut juga didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Keduanya menjelaskan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.

Baca Juga: Apa Hukum Batal Puasa Karena Maag? Ini Penjelasan DR Riza Syafiq Basalamah

Sementara itu menurut Ustadz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Info Singkat Official yang diunggah pada 31 Mei 2017, juga membolehkan sikat gigi saat puasa. Sikat gigi saat puasa merupakan salah satu amalan mustahab.

Amalan mustahab adalah amalan yang sangat dianjurkan, berpahala bila dikerjakan tapi tidak mengandung dosa apabila ditinggalkan.

Namun sikat gigi saat puasa ini jangan sampai menjadi makruh. dalam ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan jangan sikat gigi menggunakan pasta gigi yang banyak mengumpulkan ludah. Karena dapat menjadi makruh.

"Anda boleh menggunakan sikat gigi. Yang dianjurkan jangan menggunakan pasta gigi yang sekiranya banyak mengumpulkan ludah. Ludah itu nantinya dapat tertelan. Itu makruh hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Hukum Gosok Gigi Saat Puasa Setelah Imsak, Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa Jam 7 Pagi? Pakai Odol Batal?

Diperbolehkan sikat gigi saat puasa juga disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA. Nabi bersabda :

"Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat." (HR Bukhari).

Waktu Yang Tepat Untuk Sikat Gigi Saat Puasa

Menjawab keresahan masyarakat terkait sikat gigi saat puasa apakah dapat membatalkan puasa, MUI memberikan penjelasannya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis mengungkapkan waktu waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puasa.

Baca Juga: Apa Hukum Asal Jual Beli Dalam Islam? Simak Jawaban Lengkapnya

Waktu yang tepat untuk sikat gigi adalah setelah adzan subuh dan sebelum zuhur di bulan Ramadhan. Sikat gigi di waktu tersebut tidak dapat membatalkan puasa.

Sementara itu sikat gigi saat siang hari atau sesudah Dzuhur hukumnya makruh. Sebaiknya menghindari sikat gigi saat waktu tersebut.

Nabi Muhammad SAW sangat menjaga kebersihan diri. Hal ini juga dilakukannya saat puasa di bulan Ramadhan dengan cara sikat gigi menggunakan siwak.

Kebersihan merupakan sebagian dari Iman. Sudah semestinya kita sebagai umat Muslim mengikuti anjuran Nabi Muhammad SAW untuk menjaga kebersihan diri.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Youtube Info Singkat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x