Apa Hukum Asal Jual Beli Dalam Islam? Simak Jawaban Lengkapnya

- 28 Maret 2022, 09:32 WIB
Apa Hukum Asal Jual Beli Dalam Islam? Simak Jawaban Lengkapnya
Apa Hukum Asal Jual Beli Dalam Islam? Simak Jawaban Lengkapnya /Unsplash/Tezos/

PORTAL PURWOKERTO-  Hukum asal jual beli dalam Islam adalah mubah atau boleh.

Dikutip dari radenintan.ac.id, jual beli menurut etimologi berarti Al-Ba’i, Al-Tijarah, dan Al-Mubadalah.


Jual beli juga berarti saling menukar (pertukaran). Menurut Abi Yahya Zakaria Al-Ansyori, jual beli menurut bahasa adalah pertukaran harta atas dasar
saling rela, atau memindahkan hak milik dengan mendapatkan benda yang lain sebagai gantinya dengan jalan yang dibolehkan oleh syara'.

 

Adapun hukum jual beli dalam islam ada lima macam yaitu sebagai berikut:

1. Mubah, artinya boleh. Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh), artinya setiap orang islam boleh mencari nafkahnya dengan cara jual beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan cara lain yang halal).

Baca Juga: Hukum Menyalatkan Jenazah adalah Wajib Kifayah, Ini Penjelasan lengkapnya

Jual beli hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunnya terpenuhi. Apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka hukumnya menjadi haram.

2. Wajib, artinya harus dikerjakan, yaitu harus mencari nafkah dengan cara jual beli. Hukum ini berlaku untuk orang yang mempertahankan hidupnya dengan cara berdagang atau jual beli.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x