PORTAL PURWOKERTO- Apa hukum menonton film dewasa saat puasa? Apakah puasanya batal atau tidak? Simak informasi selengkapnya terkait hal tersebut terutama saat bulan Ramadhan tiba.
Hukum menonton film dewasa saat puasa mungkin ditanyakan oleh pembaca yang budiman website Portal Purwokerto.
Apakah boleh menonton film dewasa saat puasa terlebih saat puasa Ramadhan yang di tahun ini memasuki Ramadhan 1444 H?
Salah satu kegiatan yang mungkin menjadi perhatian adalah saat berpuasa dan menonton film dewasa.
Baca Juga: Inilah Contoh Materi Kultum Ramadhan Singkat yang Menarik 5 Menit Tema Sedekah
Beberapa hal bisa membatalkan puasa sekaligus pahalanya. Apakah menonton film dewasa termasuk?
Diantara hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum secara sengaja, keluar air mani, memasukkan sesuatu dalam tubuh, dan beberapa lainnya, dikutip dari laman NU.or.id.
Dari website tersebut juga tertulis bahwa melihat sesuatu dengan syahwat tidak termasuk kategori membatalkan puasa.
Namun, hal ini mungkin dapat mengurangi pahala puasa sebagaimana yang disampaikan para ulama.
Imam An-Nawawi menyampaikan yang artinya Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme, dikutip dari laman NU.or.id.
“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).
Namun, menghindari menonton film dewasa saat berpuasa adalah sangat dianjurkan agar bisa mengurangi batalnya puasa.
Demikian terkait hukum menonton film dewasa saat puasa apakah membatalkan puasa atau tidak.***