PORTALPURWOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait produk Israel. Produk Israel yang dimaksud adalah brand atau produk yang mendukung Israel. Beberapa produk pro Israel ini sudah dirilis salah satunya oleh BDS Movement, gerakan boikot produk yang mendukung Israel.
Adapun haram yang dimaksud bukan berarti kandungan makanan tersebut haram. Namun diharamkan karena mendukung gerakan zionis Israel.
MUI mengimbau agar umat muslim di Indonesia mendukung perjuangan rakyat Palestina dengan menghindari sejumlah brand pendukung Israel.
Beberapa kategori produk yang terkena dampak boikot meliputi fast food seperti Subway, Starbucks, Burger King, Pizza Hut, KFC, dan McDonald's.
Selain itu, ada juga produk penyedap seperti Royco, Knorr, dan Maggi, serta produk sabun, shampoo, dan deterjen seperti Rinso, Molto, Pepsodent, dan lainnya.
Minuman seperti Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, dan Starbucks juga termasuk dalam daftar boikot.
Produk-produk lain yang terkena dampak mencakup susu, keju, dan sereal seperti Dancow, Koko Krunch, Nestle, dan Kellogg's, serta cokelat, camilan, kecantikan, pakaian, sepatu, teh kemasan, deodorant, pengharum ruangan, tayangan televisi, dan supermarket.
Perlu dicatat bahwa boikot terhadap produk-produk ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dukungan finansial yang konon diberikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut kepada Israel.***