PORTAL PURWOKERTO - MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang bagaimana hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, salah satunya adalah dengan menghindari produk yang pro dan berafiliasi dengan Israel, berikut list produk yang diharamkan MUI,
Seperti diketahui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa umat Islam dihimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme dilansir laman MUI. Apa saja list atau daftar produk yang diharamkan MUI?
MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina. Langkah tersebut mencakup diplomasi di PBB dan kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Negara Islam.
Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi. Upaya diplomasi juga diarahkan untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Selain itu, MUI merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina melalui penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, serta pelaksanaan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat bahkan boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Pentingnya menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, dianggap haram menurut fatwa ini. Dukungan Terhadap