Sebagian ulama di Indonesia memang menganggap bahwa merayakan Tahun Baru termasuk haram karena berhubungan dengan tradisi budaya Barat. Dan banyak yang berpendapat perayaan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Namun, tidak semua ulama berpendapat sama. Ada juga yang berargumen bahwa merayakan Tahun Baru boleh saja asalan tidak melanggar ajaran Islam dan tidak merugikan orang lain.
Hukum Perayaan Tahun Baru Menurut NU
Pergantian Tahun Baru Masehi dilansir pada NU Online dan dijelaskan oleh Ahmad Samsul Rijal selaku Katib Syuriah PCNU Jombang, bahwa hal tersebut tidak memiliki makna khusus dan sebagai momen pergantian tahun saja.
Banyak masyarakat kita yang memang hidup di tengah keberagaman budaya, tradisi, dan agama sehingga banyak ulama salaf dan khalaf yang menilai momen Tahun Baru lewat sudut sosial.
Baca Juga: Doa Awal Tahun Baru Islam Beserta Artinya, Dibaca Setelah Magrib dan Doa Minum Susu 1 Muharram
Hal ini yang menjadikan sebagian besar ulama berfatwa diperbolehkan mengucapkan atau tidak ada larangan untuk merayakan tahun baru. Yang artinya boleh dilakukan dalam keterkaitannya di kehidupan sosial masyarakat.
Momen perayaan tahun baru juga bisa diwujudkan dengan sedekah, dzikir, shalawat, dan lainnya. Dan perlu digaris bawahi bahwa untuk tidak mengikuti kebiasaan perayaan yang buruk.
Hukum Perayaan Tahun Baru Menurut Muhammadiyah
Adapun hukum Tahun Baru menurut Islam didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.