Awalnya, shalat tarawih dilakukan secara 20 rakaat. Namun, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari dinasti Umayyah, jumlah rakaat tarawih diperpendek menjadi 8 rakaat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kelelahan bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah tersebut.
Pahala tarawih malam ke 14, para malaikat datang memberi kesaksian bahwa manusia yang telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat. Hal ini tercantum dalam kitab durratun Nashihin.***