PORTAL PURWOKERTO - Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab atau batas tertentu dalam kepemilikan harta.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Selain itu, zakat merupakan salah satu dari Lima rukun yang dapat membantu meringankan beban masyarakat yang kurang beruntung.
Dengan pengelolaan zakat yang benar dan ikhlas, diharapkan masyarakat semakin sejahtera dan penuh kasih sayang terhadap sesama.
Melalui berbagai jenis zakat seperti zakat mal, zakat fitrah, zakat penghasilan, zakat emas dan perak, serta zakat pertanian dan pertanian, umat Islam diajak untuk berbagi penghidupan dengan sesama dan menciptakan keseimbangan keuangan yang lebih baik.
Adapun zakat sendiri memiliki berbagai macam jenis, yaitu:
1. Zakat Mal (Harta)
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.