Apa Itu Zakat? Ada Berapa Macam? Ini Jenis-jenis Zakat yang Dapat Diberikan Kepada Golongan yang Berhak

- 3 April 2024, 08:12 WIB
ilustrasi zakat fitrah. Apa Itu Zakat? Ada Berapa Macam?.*
ilustrasi zakat fitrah. Apa Itu Zakat? Ada Berapa Macam?.* /freepik/

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2, 5% dari total nilai harta tersebut setelah mencapai nisab atau batas minimum yang telah ditentukan.

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap Arab Latin Artinya

2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.

Kewajiban tersebut ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. 

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2, 5 kg atau 3, 5 liter per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah dapat diwalikan oleh orang tua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

3. Zakat Penghasilan (Usaha)

Selain zakat mal, ada juga zakat penghasilan atau zakat usaha. Zakat ini dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha, bisnis, atau profesi. Besar zakat usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan jumlah pendapatannya, tetapi umumnya berkisar antara 2, 5% hingga 10%.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah