Jemput Anaknya Pulang Liburan, Gisella Anastasia Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

- 4 Januari 2021, 14:33 WIB
Gisel Anastasia
Gisel Anastasia /Instagram @gisel_la

PORTAL PURWOKERTO -  Penyanyi Gisella Anastasia dan juga Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku kepada penyidik Polda Metro Jaya, serta dikuatkan dengan hasil forensik.

Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Januari 2021 ini. Namun, baru Michael Yukinobu De Fretes (MYD) atau Nobu yang hadir di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemanggilan.

Baca Juga: Bisa Dapat Uang Cuma-Cuma dari Tik Tok dengan Mudah, Begini Caranya

Nobu datang pada sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya. Nobu datang dengan mengenakan pakaian putih dan celana coklat, dan langsung masuk ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Nobu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19.

Gisel dan Nobu urung bertemu di Polda Metro Jaya, karena ternyata Gisel tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin.

Baca Juga: Gading Marten Terlalu Sabar, Selain Gisel, Ia Pernah Diselingkuhi Saat Pacaran dengan Astrid Tiar

Melalui kuasa hukumnya, Gisel mengirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya jika tidak bisa hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.

Gisel beralasan lantaran harus menjemput putrinya, Gempi Nora Marten yang baru pulang dari Bali dalam rangka liburan.

“Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul ‘Tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Gisel Lebih Pilih Jemput Putrinya Pulang dari Liburan’, Senin.

Baca Juga: Alhamdulillah, 177.784 Tenaga Kesehatan Jateng akan Vaksinasi 14 Januari 2021

Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan Covid-19 terhadap MYD atau Nobu, Yusri mengatakan jika yang bersangkutan non reaktif. Sehingga, bisa dilakukan pemeriksaan.

"Saudara MYD dilakukan pemeriksaan rapid test antibody hasilnya non reaktif kemudian dilanjutkan dengan swab antigen hasilnya juga non reaktif. Yang bersangkutan masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Wow, Golongan Darah O Ternyata Lebih Kebal Dari Virus Covid-19 Dibanding Golongan Darah Lain

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan video syur dengan durasi 19 detik. Atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Ancaman hukuman keduanya dengan minimal penjara selama enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah