PORTAL PURWOKERTO – Gisella Anastasia akhirnya mengakui jika perempuan yang berada di dalam video syur 19 detik. Video syur beredar pada awal November lalu adalah dirinya.
Dengan pengakuan tersebut, membuat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan jika akhirnya artis dan penyanyi Gisel mengakuinya, dikuatkan dengan hasil forensik.
Baca Juga: Mengaku sebagai Pemain di Video Syur 19 Detik, Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Tenggelam Sungai Kaligatel Sawojajar Sumpiuh Banyumas Sudah Ditemukan
Selain Gisel, polisi juga menetapkan pemain laki-laki, yang berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur 19 detik tersebut.
“GA mengakui dan dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD juga mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut,” kata Kombes Yusri seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Selasa.
Dengan pengakuannya itu, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Kabar Virus Varian Baru Covid 19 di Jawa Tengah, Apa Kata Ganjar