Hal itu akan menjadikan Thailand negara kedua di Asia dan negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pasangan sesama jenis hidup bersama.
Kabinet Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang secara hukum akan mengakui kemitraan sipil sesama jenis.***(Kannia Nur Haida Komara- Pikiran Rakyat.com)