PORTAL PURWOKERTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan tata cara tindakan kebiri bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
PP nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, diteken Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020.
Peraturan ini dibuat seiring Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Tiga Hari Pertama Tahun 2021, Kasus Positif Covid-19 di Cilacap Bertambah 234 Pasien
Hal ini dilakukan karena saat ini kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tergolong tinggi. Hukuman bagi para pelaku kekerasan sesksual pun dinilai tidak imbang dan malah merugikan korban.
Sehingga, sering kali memunculkan protes kepada pemerintah soal hukuman yang seharusnya diberikan kepada para predator seksual anak.
Baca Juga: Tiga Juta Dosis Vaksin Hari Ini di Didistribusikan ke 34 Provinsi, Vaksinasi Menunggu BPOM
“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul ‘Beri Angin Segar, Jokowi Resmi Teken PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak’, Minggu, 3 Januari 2021.
Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Gisel, Dibahas Media Asing, Sampai Dibandingkan dengan Kasus Ariel Noah