AHY Dilaporkan Marzukie Alie, Terkait Pencemaran Nama Baik

- 4 Maret 2021, 15:55 WIB
Tim kuasa hukum Marzuki Alie memasuki ruang Bareskrim Polri untuk melapor terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kader dan pengurus teras Partai Demokrat, Kamis, 4 Maret 2021.
Tim kuasa hukum Marzuki Alie memasuki ruang Bareskrim Polri untuk melapor terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kader dan pengurus teras Partai Demokrat, Kamis, 4 Maret 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

 "Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," katanya.

Rusdiansyah melanjutkan, Marzuki telah menyampaikan hal tersebut untuk mengklarifikasi, tetapi itu tidak dilakukan.

Baca Juga: Muncul Varian Baru Virus Corona B117 Inggris di Indonesia, Apakah Lebih Berbahaya? Ini Cara Mencegahnya

Partai Demokrat menyampaikan kepada media akan memecat kader PD yang berkhianat, pada tanggal 24 Februari 2021.

Sehari sebelum pemecatan, PD menyampaikan ke media bahwa Marzuki Alie dipecat secara tidak hormat. Pemecatan itu dilakukan tanggal 26 Februari 2021.

"Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," katanya pula.

Baca Juga: Tiktok Cash dan Snack Video Tak Lagi Bisa Diakses, Cek Entitas Resmi di sikapiuangmu.ojk.go.id

Dasar laporan itu, berdasar judul rilis (keterangan pers) terkait pemecatan bertuliskan ‘Demokrat memecat pengkhianat partai’.

Padahal menurut Rusdiansyah, pada kop surat keputusan pemberhentian tersebut tidak ada kata-kata demikian.

"Hal-hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," kata Rusdiansyah.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x