Tiktok Cash dan Snack Video Tak Lagi Bisa Diakses, Cek Entitas Resmi di sikapiuangmu.ojk.go.id

- 3 Maret 2021, 22:17 WIB
OJK umumkan SWI hentikan Tiktok Cahs dan Snack Video.
OJK umumkan SWI hentikan Tiktok Cahs dan Snack Video. /Instagram/@ojk

PORTAL PURWOKERTO – Tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi Snack Video dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

SWI yang terdiri dari 13 kementrian dan Lembaga menyatakan jika Tiktok Cash dan Snack Video adalah entitas yang illegal.  

Tiktok Cash dihentikan karena tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game. Sedangkan Snack Viceo tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE Kementrian Komunikasi dan Informatika) dan tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi 9 Weton Ini, Diprediksi Bakal Kaya Raya dan Banyak Rezeki di Tahun 2021

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video pada Jumat, 26 Februari 2021 dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dikutip Portal Purwokerto melalui Kominfo, Senin, 1 Maret 2021.

Selain itu juga telah meminta kepada Kementrian Kominfo untuk menghentikan aplikasi tersebut yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam L Tobing juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini Agar Saat Menautkan Rekening atau E-Wallet Kartu Prakerja Berhasil, dan Insentif Cair

“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x