PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah menggelontorkan sejumlah dana bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) ketenagakerjaan.
BSU ini diturunkan kepada pekerja terdampak Covid-19 sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan disalurkan langsung selama sekali sebanyak Rp1 juta.
Bantuan akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BTN, Mandiri, dan BRI). Lalu bagaimana nasabah bank non Himbara seperti BCA ? Simak penjelasannya berikut.
Sebagaimana yang dilansir Portal Purwokerto dari website BSU Kemnaker, pekerja yang dinyatakan layak sebagai penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih dari Rp3,5 juta maka upah yang menjadi paling banyak adalah sebesar UMR kabupaten/kota tersebut.
3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Juni 2021.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.