India akan Terapkan Pajak 30 Persen terhadap Pendapatan dari Cryptocurrency dan Aset Digital Lain

- 22 Februari 2022, 07:29 WIB
India akan Terapkan Pajak 30 Persen terhadap Pendapatan dari Cryptocurrency dan Aset Digital Lain.*
India akan Terapkan Pajak 30 Persen terhadap Pendapatan dari Cryptocurrency dan Aset Digital Lain.* /Pexels/Worldspectrum

Bank sentral India juga mengumumkan rencananya untuk meluncurkan mata uang digital sendiri pada tahun fiskal 2022-2023.

Mata uang digital keluaran bank sentral ini diharapkan akan semakin menggairahkan ekonomi digital.

Penerapan pajak terhadap mata uang crypto dan aset digital yang menunjukkan lampu hijau dari pemerintah juga diperkirakan akan meyakinkan lebih banyak perusahaan untuk masuk ke pasar tersebut.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x