India akan Terapkan Pajak 30 Persen terhadap Pendapatan dari Cryptocurrency dan Aset Digital Lain

- 22 Februari 2022, 07:29 WIB
India akan Terapkan Pajak 30 Persen terhadap Pendapatan dari Cryptocurrency dan Aset Digital Lain.*
India akan Terapkan Pajak 30 Persen terhadap Pendapatan dari Cryptocurrency dan Aset Digital Lain.* /Pexels/Worldspectrum

PORTAL PURWOKERTO - India akan menerapkan pajak sebesar 30 persen terhadap pendapatan dari cryptocurrency (mata uang crypto) dan aset-aset digital lainnya, seperti NetEase. Pajak 30 persen merupakan besaran pajak terbesar yang diberlakukan di India.

Meskipun besaran pajak atas Cryptocurrency  dan aset digital yang akan diterapkan pemerintah India sangat besar, para investor menyambut baik rencana tersebut, seperti dikutip dari Reuters.

Para investor optimis rencana penerapan pajak 30 persen tersebut menandakan bahwa pemerintah India tidak akan sekaligus melarang cryptocurrency.

Baca Juga: Bappebti Menyebut Aset Kripto Buatan Indonesia Punya Masa Depan Cerah, Begini Alasannya 

Bahkan hal ini dianggap sebagai sinyal positif bahwa India akan sepenuhnya melegalkan peredaran cryptocurrency.

Beberapa bulan yang lalu pemerintah India pernah menyatakan akan melarang peredaran cryptocurrency di negeri Hindustan tersebut.

Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 15 hingga 20 juta investor crypto di India. Walaupun belum ada data resmi terkait besarnya pasar crypto India, industri memperkirakan nilainya mencapai kurang lebih 400 miliar Rupee, atau setara dengan lebih dari 5 miliar dolar AS. 

Baca Juga: Update Harga Shiba Inu Hari Ini 19 Februari 2022, Pasar Stabil Meski Masih di Zona Merah

Akan tetapi, bank sentral India memperingatkan akan ketidakstabilan finansial dari private cryptocurrency karena kurangnya underlying value dan kemungkinan terjadinya bubble.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x