PORTAL PURWOKERTO – 7 hukuman mengerikan di berbagai belahan bumi bagi predator seksual, sudahkah pantaskah Herry Wirawan dihukum mati?
Tindakan kejahatan seksual adalah kejahatan yang paling tidak manusiawi. Pasalnya, kejahatan ini merenggut kebebasan korban dan memberikan trauma yang mendalam.
Kasus terbaru di Indonesia, Herry Wirawan divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin 4 April 2022.
Kejahatan yang dilakukannya merenggut kebebasan 13 santriwati hingga sembilan di antaranya sampai melahirkan bayi dan ditelantarkan.
Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Lega, Hartanya untuk Ganti Rugi
Bahkan Herry Wirawan menggunakan kedok guru agama dan pemilik pondok pesantren untuk melancarkan aksi bejatnya.
Dilansir Portal Purwokerto dari Boldsky pada Selasa 5 April 2022, beberapa negara memberikan hukuman yang mengerikan bagi pelaku kejahatan seksual.
1. Norwegia
Hukum di Norwegia menganggap segala bentuk kekerasan seksual tanpa persetujuan kedua pihak dianggap sebagai pemerkosaan.