Rapper Lil Wayne Didakwa Karena Kepemilikan Senjata Api

- 18 November 2020, 06:35 WIB
Lil Wayne
Lil Wayne /instagram/@liltunechi

PORTAL PURWOKERTO - Selasa, 17 November 2020, rapper berkebangsaan Amerika, Lil Wayne, didakwa atas kepemilikan senjata api oleh pengadilan federal Miami, Florida, Amerika Serikat.

Seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari AP News, dakwaan terhadap Lil Wayne yang bernama asli Dwayne Michael Carter Jr. ini dituduhkan atas kepemilikan senjata api sekaligus amunisinya pada 23 Desember tahun lalu.

Baca Juga: Militer AS Beli Data ke Muslim Pro, Warganet Ramai-ramai Un-Instal Aplikasi

Sebelumnya, Lil Wayne memiliki catatan kepolisian sehingga hal ini mungkin memberatkannya. Apa yang didakwakan kepadanya berpotensi membuat rapper ini mendekam di penjara hingga 10 tahun.

Pihak berwenang mengatakan bahwa Lil Wayne mengakui membawa senjata api berlapis emas dalam kopernya saat sampai di Miami dengan menggunakan pesawat pribadi.

Baca Juga: Lirik Lagu Death Bed (Coffee for Your Head), Lagu Viral Tiktok yang Dibawakan oleh Powfu feat. Beaba

Pihak investigator yang saat itu melakukan penggeledahan mengatakan bahwa Lil Wayne menyatakan senjata tersebut merupakan hadiah Hari Ayah.

Lil Wayne sebenarnya dihukum atas kejahatannya terdahulu yang membuatnya menjalani hukuman penjara selama 8 bulan dimana ia tidak diperbolehkan memiliki senjata api oleh pengadilan di New York.

Pengacara Lil Wayne, Howard Srebnick, mengatakan bahwa kliennya memang memiliki senjata api namun tidak ada tuduhan ia pernah menembakkan, mengacungkan, bahkan mengancam seseorang dengan menggunakannya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah