Anak dan Menantu Rizieq Mangkir, Karopenmas Awi: Jika Bukti Cukup Bisa Langsung Penyidikan

25 November 2020, 07:37 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. /Dok. PMJ News/

PORTAL PURWOKERTO - Polisi masih ‘mengejar’ tersangka,  orang yang paling bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan kerumunan besar di tiga titik sejak kepulangan Muhammad Rizieq Shihab ke tanah air.

Polri telah melakukan serangkaian pemanggilan untuk meminta keterangan saksi saksi yang di anggap mengetahui, dan merasakan langsung terjadinya kerumunan yang melibatkan jutaan orang ditengah pandemi.

Undangan permintaan klarifikasi diantaranya dengan melayangkan undangan  pada orang terdekat Rizieq Shihab, Putri keempat Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab, dan suaminya, Irfan Alaydrus, namun keduanya tidak hadir.

Baca Juga: Sebentar Lagi Pemeran Pria Video Syur Gisella Anastasia Terungkap, Apakah Gisel Kembali Diperiksa?

Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihak-pihak yang tidak hadir saat klarifikasi telah melewatkan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir, ya, itu rugi sendiri. Klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Viral Mobil Pick Up L300 Masuk Jurang, Kapolres Lumajang: Tak Ada Korban Jiwa

Ia mengatakan hal itu menanggapi tidak hadirnya, Awi menambahkan bahwa penyelidikan ini untuk menemukan perbuatan pidana terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Terkait dengan perlu tidaknya para pihak yang tidak hadir untuk dipanggil ulang, Awi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik.

"Nanti penyidik melalui evaluasi tadi, perlu tidak dipanggil lagi," katanya dikutip  Antara, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Beberapa Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair, Coba Cek Lagi

Jika bukti permulaan sudah cukup, lanjut dia, status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Setelah bukti permulaan cukup, ditingkatkan ke penyidikan, kalau tidak (cukup), berarti dihentikan penyelidikannya," kata Awi.

Karopenmas menegaskan bahwa pada tahap penyidikan maka pemanggilan pihak terkait akan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Benarkah Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK?

"Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHAP, berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir, tiga kali, kami ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian," katanya.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler