Menggiurkan, Prostitusi Online, Bisnis Sampingan Artis Tarifnya Seratusan Juta

27 November 2020, 16:51 WIB
Artis berinisial ST dan MA terlibat prostitusi online /pmjnews.com

PORTAL PURWOKERTO - Kasus prostitusi online di kalangan artis memang bukanlah hal yang baru.

Bahkan, ada anggapan,  kesohoran, nama besar sang artis akan mendongkrak harga kencan yang harus dibayarkan dalam bisnis ini.

Kasus prostitusi on line yang melibatkan ST alias M dan SH alias MA tarif  yang dipatok mencapai seratusan juta.

Baca Juga: Tidak Hanya ST dan MA, Sang Mucikari Prostitusi Online juga Punya Katalog Nama Sejumlah Artis

MA, merupakan artis yang pernah menjadi bintang utama dalam sebuah tayangan layar lebar ST merupakan seorang selebgram yang seringkali melakukan promosi iklan di media sosial.

Keduanya diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel, polisi menemukan dua artis ST dan  MA dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Keduanya bersama seorang laki laki tak berkutik saat sedang kencan bertiga.

Baca Juga: Sekali 'Main' Tarif Rp30 Juta, Begini Kronologis Penangkapan Selebgram ST dan Artis MA

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat menyatakan dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari.

“Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap Kapolres dikutip dari Antara Jumat 27 November 2020.

Sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang mucikari itu.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai mucikari.

Baca Juga: Prostitusi Daring, Artis dan Selegram MT dan MA Masih Bebas

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan sprei hotel.

Polisi sudah menetapkan dua orang, sepasang suami istri yang menjadi mucikari. Sedangkan ST dan MA baru dijadikan saksi.

Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUHPidana juncto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler