Tidak Hanya ST dan MA, Sang Mucikari Prostitusi Online juga Punya Katalog Nama Sejumlah Artis

- 27 November 2020, 16:05 WIB
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020.
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat./

PORTAL PURWOKERTO – Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali terjadi. Kali ini melibatkan selebgram ST (27) dan artis layar lebar MA (26).

Kedua artis tersebut dikatakan sudah melakukan prostitusi sekitar satu tahun kebelakang. Tarifnya pun Rp30 juta per sekali main.

ST dan MA diamankan setelah Polsek Tanjung Priok mengamankan dua orang mucikari atau penyalur mereka. Bahkan, ST dan MA diamankan dalam kamar bersama dengan seorang laki-laki, sedang melakukan tindakan asusila atau threesome.

Baca Juga: Klaster Ponpes Kembali Muncul lagi, 177 Santri Ponpes Al-Ikhsan Beji Kedungbanteng Kena Covid 19

Meskipun demikian, ST yang merupakan selebgram dan MA yang pernah menjadi pemain utama sebuah film layar lebar ini sudah dilepaskan oleh petugas. Karena keduanya hanya sebagai saksi.

 “Dua artis udah dipulangkan kemarin malam,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, seperti dikutip Portal Purwokerto dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat 27 November 2020.

Kapolres mengatakan jika dua orang tersangka yang bertindak sebagai mucikari, AR (26) seorang karyawan swasta dan CA (25) merupakan pasangan suami isteri. 

"Mucikari ini ada 4 (artis) tapi masih didalami lagi untuk dilakukan penangkapan, ada dua artis lainnya. Karena dari hasil pemeriksaan demikian. Spesialis artis," ujarnya. 

Baca Juga: Jebolan Indonesian Idol Tiara Andini Raih Penghargaan 'Pendatang Baru Terbaik' AMI Awards 2020

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x