Tidak Hanya ST dan MA, Sang Mucikari Prostitusi Online juga Punya Katalog Nama Sejumlah Artis

- 27 November 2020, 16:05 WIB
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020.
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat./

Namun, Kepada petugas, mereka mengaku baru satu tahun menjadi penyalur para prostitusi, dan baru kali ini menyalurkan artis.

Untuk daftar nama-nama artis maupun selebgram yang bisa digunakan pun AR dan CA dapatkan dari temannya. Meskipun demikian dia pun memiliki daftar nama-nama artis dalam lingkungan prostitusi.

“Sebagai penyalur, kurang lebih 1 tahun, bersama isteri dan teman-teman. Kalau ada teman yang minta artis, saya minta ke teman, ada katalog juga,” kata AR kepada petugas.

 Menjadi mucikari, kata dia hanya untuk mencari tambahan penghasilan. Untuk penyalur artis, dikatakan dia baru kali ini dilakukan.

Baca Juga: Soal Tuduhan Plagiarisme MV aespa Black Mamba, Timo Helgert: Semoga Debutnya Makin Sukses

“Baru kali ini. Untungnya tidak tentu sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta kadang bisa lebih, itu dari artisnya saja,” katanya.

Dalam kasus ST dan MA, dia mengatakan jika yang meminta adalah teman sang isteri. Kali ini dia hanya menemani sang isteri untuk bertransaksi.

“Sebenarnya kemarin, temen isteri yang minta, dan saya mendampingi,” ujarnya.

Baca Juga: 38 Hari Anak Hilang di Langkat Jadi Misteri, Polisi Periksa Operator Alat Berat dan Pihak Perkebunan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mucikari ditetapkan Pasal 2 atau 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, subsider Pasal 26 KUH Pidana dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah