Tri Rismaharini Jadi Mentri Sosial, Gubernur Jawa Timur Khofifah Resmi Tunjuk Pengganti Risma

24 Desember 2020, 18:50 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. /Humas Pemprov Jatim

PORTAL PURWOKERTO – Presiden Joko Widodo menunjuk Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial, menggantikan Julari Peter Batubara yang tersandung kasus dana bantuan sosial Covid-19.

Presiden Jokowi melantik Risma bersama dengan lima Menteri baru lainnya, pada Rabu, 23 Desember 2020, di Istana Negara.

Dengan jabatan baru ini, menyebabkan polemik di masyarkaat. Pasalnya, pada Rabu kemarin, Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Padahal sesuai aturan perundangan, pejabat negara tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

Meskipun jabatan Wali Kota Surabaya periode kedua Risma, akan berakhir pada Bulan Februrari 2021 mendatang.  

Baca Juga: Pendatang Luar Daerah Terjaring Operasi Yustisia di Jalan Tol, dan Wajib Rapid Test Antigen

Namun, pada Kamis, 24 Desember 2020, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Wishnu Sakti Buana secara resmi menjadi Plt Wali Kota Surabaya, usai Gubernur Jawa Timur menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

Gubernur Khofifah kemudian menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

Baca Juga: Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut di Tahun 2021? Ini Sinyal dari Presiden Jokowi

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi plt. per hari ini, Kamis (24 Desember 2020, red),” kata Khofifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Kamis, 24 Desember 2020.

Radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu, 23 Desember 2020 malam WIB.

Dalam surat tersebut, terdapat dua perintah yang dialamatkan pada Gubernur Jawa Timur yakni menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota, serta segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea True Beauty Episode 6 Subtitle Indonesia, Apa Ju Kyung Lebih Pilih Seo Jun?

“Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas ,” katanya.

“Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya pada hari ini, Kamis (24 Desember 2020, red),” katanya menambahkan.

Radiogram tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, merujuk pada Pasal 78 Ayat 2 Huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ribuan Sampel Swab Menumpuk, Dinas Kesehatan Purbalingga Bingung, Ruang Penyimpanan Nyaris Penuh

“Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota,” katanya menerangkan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 Huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” ucap Khofifah menambahkan.

Baca Juga: Sebuah Catatan, Jalani Tes Swab Antigen di Purwokerto, Ini Hal yang Penting Diperhatikan

Tri Rismaharini dilantik bersama lima orang Menteri lainnya dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju, yakni Sandiaga Salahudin Uno menggantikan Wishnutama sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler