Simak Cara Pencairan Dana BSU Kemenag Rp1,8 Juta di SIMPATIKA Kemenag, Masuk Tahapan Selanjutnya

25 Desember 2020, 07:59 WIB
Ilustrasi BSU Kemenag Rp1,8 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL PURWOKERTO – Dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru bukan PNS yang berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai dicairkan melalui rekening para penerimanya.

Dana BSU sebesar Rp1,8 juta ini akan ditransferkan ke rekening para penerima yang telah tervalidasi. Bagi para penerima melalui akun SIAGA, segera cetak kartu penerima dan lakukan pemberkasan agar segera mendapat bantuan tersebut.

Bagi penerima yang melalui rekening baru, berikut cara dan proses pencairan dana BSU ini.

Baca Juga: Buruan Cek SIMPATIKA Kemenag, Cek Akun SIAGA Untuk Cetak Kartu, BSU Guru Bukan PNS Segera Dicairkan!

Notifikasi Pemberitahuan di SIMPATIKA

Berdasarkan keterangan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. 

Notifikasi ini dapat dicek melalui akun masing-masing di laman simpatika.kemenag.go.id.

Cetak Dokumen yang diperlukan

Setelah mengecek akun SIMPATIKA, dalam laman tersebut terdapat dokumen yang perlu dipersiapkan agar dana BSU dapat dicairkan.

Baca Juga: BSU Kemenag Masuk Tahap Pencairan! Segera Cek Dokumen di simpatika.kemenag.go.id dan Akun SIAGA

Diantaranya yaitu mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas meterai.

Buka Rekening di Bank

Bank BTN dan BRI/BRI Syariah merupakan dua bank yang ditunjuk untuk pencairan BSU. Bawa dokumen tersebut dan juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki).

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Baca Juga: Dana BSU Kemenag Rp1,8 Juta Mulai Ditransferkan! Segera Persiapkan Dokumen dan Validasi Rekening

Besaran dana BSU yang disalurkan yakni Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligu sebesar Rp1,8 juta, menurut keterangan M Zain.

Pajak penghasilan akan tetap dikenakan untuk dana BSU Kemenag sebesar 5 persen bagi yang memiliki NPWP dan 6 persen bagi yang belum memilkinya.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler