Negaranya Terpapar Virus Ganas Varian Baru, Indonesia Cekal Wisatawan Ingggris

27 Desember 2020, 20:07 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Damar Medcom) /Satgas Covid 19/

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah melarang  warga negara Inggris dan  WNI  yang baru bepergian dari negara tersebut masuk ke Indonesia, larangan bersifat sementara.

Munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales Inggris diharapkan jangan sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Sudah Tak Pakai Masker, Ngeyel, Pemotor Tak Bermasker Meludahi Petugas SPBU di Ciduk Polisi

Pencekalan warga Inggris atau WNI dari Inggris  tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito  dalam keterangan tertulis melalui  laman resmi Satgas Covid 19

 “WNI yang ada di negara asing dan WNA asal Inggris  baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu,”katanya

Menurutnya, saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.

Baca Juga: Tiket Hangus! Rapid Antigen Di Stasiun Tegal Membludak, Banyak Penumpang Ketinggalan Kereta

Satgas Pengamanan Covid-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wiku menambahkan, munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales Inggris diharapkan jangan sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Seorang Pria Diamankan Usai Lempar Bom Molotov ke Masjid Al-Istiqomah, Apa Alasannya?

Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.

"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," tegasnya.

Baca Juga: Covid-19 Kebumen, Hampir Tembus 5000 Orang, Tujuh Kecamatan Memerah, Covid Sudah Sulit di Bendung

 WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.

Baca Juga: Ini Ramalan Terbaru Denny Darko Terkait Rizieq Shihab, Jadi Menteri Agama? Gantikan yang Sekarang?

Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler