Ikut Terpapar Virus Ganas Varian Baru, Wisatawan Eropa dan Australia Wajib Bawa Negatif Test RT-PCR

27 Desember 2020, 20:38 WIB
Eropa dan Australian umumkan masuknya varian baru corona asal Inggris wisatawan dua benua harus melengkapi dokumen hasil negatif tes RT-PCR /PIXABAY/geralt/

 

PORTAL PURWOKERTO - WNA dari wilayah Eropa dan Australia harus menunjukkan dokumen hasil tes negatif RT-PCR  jika akan masuk atau transit di wilayah Indonesia.

Dokumen tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal, berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.

Kewajiban untuk melengkapi dokumen hasil  tes negatif RT-PCR setelah sejumlah negara di Eropa dan Australia mengumumkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.

Baca Juga: Pemerintah Harus Antisipasi Munculnya Varian Baru Virus Corona, Anggota DPR RI: Segera Tutup Akses

 "Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito  dalam keterangan tertulis melalui  laman resmi Satgas Covid 19 yang dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Covid 19 Minggu 27 Desember 2020.

Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Ini Ramalan Terbaru Denny Darko Terkait Rizieq Shihab, Jadi Menteri Agama? Gantikan yang Sekarang?

Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.

 "Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," jelasnya.

Baca Juga: Covid-19 Kebumen, Hampir Tembus 5000 Orang, Tujuh Kecamatan Memerah, Covid Sudah Sulit di Bendung

Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2.

Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.

Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar. 

Baca Juga: Ini Daftar Stasiun KAI Daop 4 Semarang yang Sediakan Lokasi Tes Rapid Antigen dan Harganya

"Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang Penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," terang Wiku.

Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus Sars-Cov2 serta sebarannya secara nasional dan global.

Pemerintah pun berusaha kerasa untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari kemunculan imported case. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler