PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah melarang warga negara Inggris dan WNI yang baru bepergian dari negara tersebut masuk ke Indonesia, larangan bersifat sementara.
Munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales Inggris diharapkan jangan sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Sudah Tak Pakai Masker, Ngeyel, Pemotor Tak Bermasker Meludahi Petugas SPBU di Ciduk Polisi
Pencekalan warga Inggris atau WNI dari Inggris tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Satgas Covid 19
“WNI yang ada di negara asing dan WNA asal Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu,”katanya
Menurutnya, saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.
Baca Juga: Tiket Hangus! Rapid Antigen Di Stasiun Tegal Membludak, Banyak Penumpang Ketinggalan Kereta
Satgas Pengamanan Covid-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wiku menambahkan, munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales Inggris diharapkan jangan sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Seorang Pria Diamankan Usai Lempar Bom Molotov ke Masjid Al-Istiqomah, Apa Alasannya?