Sebelas Gempa Bumi Paling Merusak di Indonesia Sepanjang 2020, BMKG: Dampak Terparah di Sukabumi

2 Januari 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi--Seismograf, alat untuk mencatat getaran gempa bumi. /(ANTARA/Shutterstock/pri)/

PORTAL PURWOKERTO - Bencana geologi  gempa  bumi meski dibawah magnitude 5 tetap berpotensi merusak. Kedangkalan gempa berpengaruh terhadap terjadinya kerusakan

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat 11 kejadian gempa merusak peristiwa gempa bumi sepanjang 2020.

Gempa tersebut mengguncang Simeulue, Seram, Sukabumi, Tapanuli Selatan, Sabang, Maluku Utara, Bengkulu, Talaud, Pangandaran, Mamuju Tengah dan Brebes-Kuningan.

Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono menyebut, 11 peristiwa gempa dengan  magnitude 5.0 bahkan diantaranya kurang dari magnitude 5.0 

Baca Juga: Gempa Dasyat Pertama di 2021, Magnitude 5.0 Guncang Sumba Tidak Berpotensi Tsunami

"Sebagian besar gempa merusak, magnitudonya sekitar 5,0, bahkan beberapa diantaranya kurang dari 5,0," katanya dikutip dari Antara Sabtu 2 Januari 2021.

Menurutnya untuk menimbulkan kerusakan, magnitudo gempa tidak harus besar. 

Gempa dengan magnitudo sekitar 5,0 atau bahkan di bawah magnitudo 5,0 dalam berbagai kasus ternyata sudah dapat menimbulkan kerusakan jika kedalaman sumber gempanya dangkal.

Keberadaan sumber gempa sesar aktif yang jalurnya dekat dengan permukiman tentu menjadi ancaman karena akan meningkatkan bahaya dan risiko bencana gempa bumi.

Kemudian kondisi tanah lunak dan struktur bangunan yang lemah dan tidak memenuhi standar tahan gempa akan memicu terjadinya kerusakan saat terjadi gempa kuat.

Baca Juga: Gempa Bumi M 3.4 Getarkan Selatan Cilacap

Daryono merinci gempa-gempa yang menimbulkan kerusakan tersebut, yaitu Gempa Simeulue 7 Januari 2020 (M 6,1) merusak beberapa rumah di Simeulue. Gempa Seram Utara 8 Februari 2020 (M 5,4) merusak beberapa rumah di Kobisonta, Seram Utara.

 Gempa  magnitude 5.1 di Kalapanunggal Sukabumi 10 Maret 2020  yang menyebabkan sebanyak 760 rumah rusak. Peristiwa gempa dengan akibat terparah di tanah air.

Gempa Tapanuli Selatan 30 April 2020 (M 5,1) merusak dua tempat ibadah, gedung Sekolah Dasar dan empat rumah warga di Aek Libung, Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan.

Kemudian Gempa Aceh-Sabang 4 Juni 2020 (M 4,8) merusak beberapa rumah di Sabang. Gempa Maluku Utara 4 Juni 2020 (M 6,8) merusak ratusan rumah di Morotai. Gempa (doublet) Bengkulu 19 Agustus 2020 (M6,6) dan (M6,7) merusak beberapa rumah di Sungai Gerong, Lebong.

 Baca Juga: Siap-Siap, Januari 2021 Pemerintah Salurkan Enam Bansos Termasuk, PKH, BPNT dan BLT Rp 300 Ribu

Selanjutnya Gempa Talaud 9 September 2020 (M 5,7) merusak 55 rumah di Kecamatan Beo, Pulutan, dan Rainis, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Gempa Pangandaran 25 Oktober 2020 (M 5,6) merusak 29 rumah di Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya, dan Garut. Gempa ini dilaporkan menyebabkan tiga orang menderita luka-luka.

 Serta Gempa Mamuju Tengah 28 November 2020 (M 5,3) merusak beberapa rumah di Desa Kampung Baru, Los Pasar, Mamuju Tengah dan Gempa Brebes-Kuningan 11 Desember 2020 (M 4,2) menyebabkan empat rumah rusak sedang, 19 unit rumah rusak ringan, dan dua unit fasilitas umum yaitu Puskesmas dan Gedung Posyandu di Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Episode 105 Malam Ini, Reyna Menangis, Andin Kritis, Akankah Nyawanya Tertolong

 Terkait dengan  rentetan peristiwa gempa merusak tersebut, jika dikaitkan dengan sumber gempanya tampak gempa yang terjadi dipicu aktifnya sumber gempa subduksi lempeng/megathrust dan sesar aktif, rinciannya lima kali gempa merusak dipicu oleh aktivitas sumber gempa subduksi lempeng yaitu Subduksi Sunda, Subduksi lempeng Laut Filipina.

Sementara ada enam kali gempa merusak dipicu aktivitas sesar aktif, yaitu Sesar Seulimeum, Sesar Angkola, Sesar Citarik, Sesar Seram Utara, Sesar Brebes, dan Sesar Mamuju.

 Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair pada 4 Januari 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id Hanya dengan NIK KTP

Lebih lanjut, Daryono mengatakan, karena wilayah Indonesia memiliki banyak catatan gempa kuat dan merusak, untuk mengurangi risiko gempa, wajib hukumnya membangun bangunan tahan gempa serta mengedukasi warga bagaimana cara selamat saat terjadi gempa.

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler