Daftar Bantuan UMKM Online Lewat Pembiayaan.depkop.go.id 2021, Begini Syarat dan Mekanismenya

25 Januari 2021, 11:38 WIB
Tangkapan layar depkop.go.id /depkop.go.id/

PORTALPURWOKERTO - Daftar bantuan UMKM online bisa dilakukan melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.

Pendaftaran UMKM online ini bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.

Bantuan UMKM dari Kemenkop UKM tersebut berbeda dengan BPUM (Banpres Produksi Usaha Mikro) seniai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?

Sebab khusus untuk BLT UMKM bantuan hanya diberikan selama masa pandemi. Sementara bantuan dari pemerintah untuk Wirausaha Pemula ini sudah dimulai sejak sebelum masa pandemi.

Bantuan dana tersebut merupakan dana hibah, nominal bantuan yang diberikan hingga Rp10 juta. Adapun beberapa syarat menjadi penerima bantuan Wirausaha Pemula adalah sebagai berikut ini:

1. iMemiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. memiliki KTP yang masih berlaku;

6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. memiliki NPWP;

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2021, Cair Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Masing-Masing Dengan NIK KTP

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Alur pendaftaran dari pengajuan melalui kelurahan dan kadiskop masing-masing.

Baca Juga: Daftar APB Kemdikbud Tahap 3, Begini Syarat dan Mekanisme yang Harus Dilakukan

Setelah itu data dari kelurahan akan diajukan kepada bupati atau pimpinan daerah untuk dimasukkan dalam penerima bantuan pemerintah Wirausaha Pemula.

Jika sudah terdaftar, maka nama penerima bantuan UMKM ini akan terdata pada laman resmi depkop.go.id.

Bagi yang telah mendaftarkan atau mengajukan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, cara cek penerima bantuannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler