Cabut Perpres No 10 Tahun 2021 Tentang "Miras", Presiden Jokowi Dinilai Responsif

2 Maret 2021, 14:51 WIB
Presiden RI Joko Widodo yang resmi mencabut kembali Perpres investasi miras. /Instagram @jokowi


PORTAL PURWOKERTO - Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut peraturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan Perpres tersebut dilakukan Presiden Jokowi pada 2 Maret 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam kanal YouTube tersebut, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat tentang penolakan investasi industri minuman beralkohol yang dianggap akan lebih memudahkan peredaran miras di Indonesia.

Baca Juga: Ini Link Perpres No 10 Tahun 2021 yang Dianggap Melonggarkan Peredaran Miras

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi pada Selasa.

Keputusan ini diambil Presiden Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah termasuk Muhammadiyah dan NU.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Baca Juga: Ini Link Twibbon Tolak Legalitas Miras, Bingkai Menolak Legalitas Miras

Baca Juga: Menolak Divaksin Covid-19, Presiden Jokowi Bakal Stop Bansos

Terkait hal ini, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, mengatakan bahwa dengan pencabutan Perpres tersebut Presiden Jokowi bersikap responsif.

"Hal ini bagus dilakukan. Berarti Presiden Jokowi bersikap responsif terkait penolakan yang dilakukan oleh masyarakat terkait Perpres tentang miras ini," kata Prof Hibnu kepada Tim Portal Purwokerto pada Selasa siang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan KRL Yogyakarta - Solo, Ganjar : Naik KRL Kini Tidak Lagi Berdesakan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Perpres tersebut merupakan hukum yang harusnya bisa dioperasionalkan.

Penolakan masyarakat bisa berarti Perpres terkait miras ini tidak dapat dioperasionalkan, menurut Prof Hibnu.

Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja yang berlaku mulai 4 Maret 2021.

Baca Juga: Selamat Hari Pers Nasional 2021! Jokowi Akan Vaksin 5000 Jurnalis di Akhir Februari

Perpres No 10 Tahun 2021 ini juga mencabut dua Perpres sebelumnya yakni Perpres No 44 tahun 2016 dan Perpres No 76 tahun 2007.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler